Rabu, 04 November 2015

Peraturan Sewa dan Tarif Denda

Peraturan Sewa Pandanaran Outdoor :
  1. Penyewa wajib meninggalkan kartu identitas seperti KTP/SIM/KTM dll
  2. Sebaiknya, sebelum acara (sebelum hari H) barang sudah dipesan 
  3. Untuk kepastian dan ketersediaan peralatan sewa yang dipesan, penyewa wajib membayar dp minimal 30% dari total barang yang disewa
  4. Pemesanan via SMS/BBM/Telpon hanya kami sediakan selama stok peralatan sewa masih ada
  5. Jumlah barang yang dipesan / dibooking oleh konsumen tidak dapat dikurangi/ditukar pada hari H-1 atau hari H (pada tanggal acara)
  6. Jika barang  hilang / rusak, maka penyewa mengganti barang sesuai dengan kualitas barang yang disewa / dikenakan sejumlah denda.
  7. Pengembalian peralatan sewa dalam kondisi kering
  8. Pengambilan/pengembalian antara jam 07.00-22.00
  9. Keterlambatan dihitung ketika jam operasional berakhir / tutup pada hari pengembalian barang sewa (lebih dari jam 22.00)
  10. Dll bisa didiskusikan.
Peraturan Tarif Denda :

No.
Nama Barang
Tarif Denda
1
Keterlambatan dihitung sewa/hari X hari keterlambatan
2
Tenda berlubang karena bara api (dihitung/lubang)
Rp.5.000
3
Kantong tempat frame
Rp. 7.000
4
Kantong tempat pasak
Rp. 5.000
5
Pengait tenda rusak
Rp.10.000
6
Pasak hilang (Jumlah pasak tenda yang ada disetiap penyewaan : Tenda Kapasitas 4 & 5 ada 10 dan Kapasitas 2 ada 5)
Rp.2.000
7
Tali Tenda (Jumlah tali yang ada disetiap penyewaan :
Tenda Kapasitas 4 & 5 ada 3 dan Kapasitas 2 ada 1)
Rp.3.000
8
Frame tenda patah/pecah (dihitung/ruas)
Rp.20.000
9
Lain lain bisa didiskusikan




Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar